Data jumlah penduduk miskin yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik dinilai tidak tepat. Juru bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman, menilai kriteria orang miskin yang digunakan lembaga ini rancu sehingga sekitar 30 persen orang miskin tidak masuk kriteria itu. BPS memiliki 14 kriteria orang miskin, antara lain tidak memiliki televisi, punya utang, lantai rumahnya terbuat dari tanah, dan masih memasak dengan kompor minyak. "Masak, orang miskin harus tidak punya TV," katanya kemarin.
Menurut dia, kriteria miskin adalah tidak mendapat makanan sehat atau tidak mendapat pakaian, kesehatan, dan pendidikan yang layak. Ia yakin, jika pemerintah menggunakan kriteria Bank Dunia, setidaknya ada 49,5 persen orang miskin dari sekitar 220 juta penduduk. Pada 2006, Bank Dunia menyebutkan jumlah orang miskin di Indonesia 49,5 persen jika dihitung berdasarkan jumlah penghasilan US$ 2 per hari atau sekitar Rp 18 ribu.
Habiburokhman berencana menggugat BPS dan Presiden ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pekan depan. Mereka dinilai melakukan kejahatan statistik yang mengakibatkan masyarakat miskin kehilangan haknya. Mereka antara lain tidak memperoleh fasilitas dari program Bantuan Langsung Tunai, Jaminan Kesehatan Masyarakat, atau Kredit Usaha Rakyat.
Deputi Statistik Sosial Badan Pusat Statistik, Arizal Ahnaf, mempersilakan bila ada yang mempersoalkan data lembaganya. Ia menambahkan, pihaknya berencana memperbarui 14 variabel kemiskinan pada September ini. "Akan kami tambah dua-tiga variabel untuk mempertajam kriteria miskin," ujarnya. AQIDA SWAMURTI | DIANING SARI
sumber : Korantempo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar