Dalam rangka peningkatan produksi komoditi pertanian diperlukan dukungan sarana dan prasarana produksi yang memadai termasuk dukungan kebijakan Pemerintah terhadap rumah tangga tani, diperlukan data mengenai keberadaan rumah tangga tani yang lengkap, akurat, dan mutakhir. Badan Pusat Statistik akan melaksankan pendataan usaha tani 2009 (PUT09) untuk tanaman padi dan atau jagung, kedelai, tebu (PJKT) pada Februari 2009.
Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Statistik
3. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat
Statistik (BPS)
4. Peraturan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Struktur Organisasi BPS
Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan kegiatan PUT09 adalah untuk menyediakan data
base rumah tangga usaha tani padi, jagung kedelai, dan tebu (RTUT-PJKT) yang
lengkap, akurat, dan mutakhir.
2. Dengan tersedianya database RTUT-PJKT diharapkan
formulasi berbagai kebijakan pemerintah dibidang pangan menjadi lebih tepat
sasaran.
Pelaksanaan Kegiatan
Pencacahan rumah tangga usaha tani padi, jagung, kedelai, dan tebu dilaksanakan pada bulan Februari 2009.
Informasi Pokok
Data/informasi pokok
yang dihasilkan: nama kepala rumah tangga usaha tani padi dan atau jagung, kedelai, tebu; alamat; nama kelompok tani; luas lahan yang dikuasai; bulan tanam & luasnya per sub-round; dan jenis varietas benih utama yang digunakan.
Himbauan
Bantulah petugas Pendataan Usaha Tani 2009 dengan memberikan informasi yang benar, akurat, dan mutakhir.
Rabu, Desember 17, 2008
Pendataan Usaha Tani 2009 (PUT09)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar