Berkenaan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2008 dan Surat Edaran Menteri Keuangan RI nomor : SE-783/MK.02/2008 tanggal 23 Juni 2008 diperlukan langkah-langkah penghematan anggaran di lingkungan BPS dengan cara gerakan hemat energi dan efesiensi anggaran
1. Pemakaian Listrik, Pendingin Ruangan, Air/PAM, Facsimili, Telepon, Internet, Komputer(PC), dan Peralatan Kantor Lainnya.
2. Penggunaan Kendaraan Dinas Lainnya.
3. Perjalan Dinas Dalam NEgeri dan Luar NEgeri.
4. Penyelenggaraaan Rapat Kerja/Seminar/Workshop/Konsinyering.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar