Pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait langkah-langkah penghematan energi. Sanksi mengintai bagi kantor-kantor yang tak mau hemat energi.
SKB ini akan ditandatangani oleh sejumlah menteri diantaranya Menperin, Menakertrans, Mendagri, Menteri ESDM dan Kadin.
"SKB ini bukan hanya akan mengatur penghematan pada gedung-gedung pemerintah, tapi pada semua langkah-langkah penghematan energi yang akan dilakukan," ujar Eddie Widiono, Sekretaris Timnas Hemat Energi dan Air.
Ia menyampaikan hal itu usai rapat di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (3/7/2008). Rapat berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Menteri yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Menperin Fahmi Idris, Menakertrans Erman Soeparno, Menteri PU Djoko Kirmanto, Menhub Jusman Syafii Djamal, Menko Perekonomian sekaligus Menkeu Sri Mulyani, Menneg LH Rahmat Witoelar.
Dalam SKB ini termasuk didalamnya akan diatur tentang adanya inspektur yang akan melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah penghematan energi.
"Kalau ada kantor yang tidak menerapkan penghematan energi akan diberi sanksi. Sebelumnya akan diumumkan di koran bahwa inilah perusahaan yang tidak melakukan penghematan," ujar Menperin Fahmi Idris.
Sumber: detikfinance.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar